| DASAR : PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib TUJUAN : Training bertujuan agar peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai, mengendalikan limbah industri migas berupa limbah cair, limbah padat dan B3, emisi dan kebisingan, dan mampu mengikuti ujian STTK Petugas Pengendali Limbah dan Emisi dengan lancar. UJIAN STTK : Ujian Tingkat PETUGAS meliputi jenis STTK :
2. PETUGAS PENGENDALI LIMBAH PADAT DAN B3 3. PETUGAS PENGENDALI EMISI DAN KEBISINGAN SILABI : 1. Kegiatan Industri Migas dan Dampak Lingkungan 2. Peraturan Perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup 3. Dasar-dasar AMDAL 4. Dasar-dasar Sistem Manajemen Lingkungan 5. Pengelolaan Limbah Industri Migas 6. Baku Mutu Efluen 7. Pengolahan Limbah : Cair / Padat dan B3 / Emisi 8. Studi Kasus 9. Diskusi 10. Simulasi PERSYARATAN : Persyaratan mengikuti ujian STTK K3 sudah disiapkan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian dan dikirimkan ke Adhi Kriya Kualita, terdiri dari : 1.Formulir Pendaftaran 2.Formulir Unjuk Kerja 3.Surat Keterangan Kerja 4.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi 5.Pasfoto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar 6.Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter PELAKSANAAN DAN BIAYA : Batch I : SEMARANG-CEPU, 25-29 JANUARY 2010 BIAYA TRAINING DAN SERTIFIKASI : Biaya per peserta sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) plus PPn 10 % meliputi materi training, training kits, makan siang dan snack dua kali, biaya pendaftaran ujian ke LSP Migas Cepu, tranport Cepu-Semarang pp Biaya ini tidak termasuk akomodasi penginapan peserta. Biaya dengan discount khusus dan pengaturan akomodasi penginapan bagi perusahaan-perusahaan yang telah menjalin kerjasama STTK, dan bagi peserta perorangan dengan biaya sendiri. |



| Training, Consulting, and Assessment |

| Quality for Professional Value Innovation, Business and Technology Development |




