About Us
TRAINING DAN SERTIFIKASI PENGENDALI GAS H2S
DASAR :

PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008  tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

TUJUAN :

Training bertujuan agar peserta mampu mengerti, memahami, menguasai pengendalian bahaya gas
beracun H2S di tempat kerja dan mengutamakan keselamatan serta  mampu mengikuti ujian STTK H2S
dengan lancar.

SILABI :

1.Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2.Peraturan Perundang-undangan
3.Bahaya Gas H2S
4.Deteksi Gas
5.Alat Pelindung Diri
6.Alat Pelindung Pernafasan
7.Pertolongan Pertama
8.Diskusi, Simulasi dan Praktek

UJIAN STTK :

Ujian STTK Petugas Pengendali Gas H2S  dilaksanakan secara independen oleh LSP PPT Migas Cepu
dengan fasilitator  Akualita

PERSYARATAN  :

Persyaratan mengikuti ujian STTK H2S sudah disiapkan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian
dan dikirimkan ke Adhi Kriya Kualita, terdiri dari :
1.
Formulir Pendaftaran
2.Formulir Unjuk Kerja
3.Surat Keterangan Kerja
4.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
5.Pasfoto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
6.Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter

PELAKSANAAN DAN BIAYA :

Batch I : SEMARANG-CEPU, 18-22 JANUARY 2010

BIAYA TRAINING DAN SERTIFIKASI :

Biaya per peserta sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) plus PPn 10 %, meliputi materi training,
training kits, makan siang dan snack dua kali, biaya pendaftaran ujian ke LSP Migas Cepu, tas, kaos,
sertifikat training dan sertifikat STTK Petugas Pengendali Gas H2S bagi yang memenuhi persyaratan.

BIAYA PERSONAL DAN GROUP SILAHKAN KONTAK AKUALITA
Training, Consulting, and Assessment
Quality for Professional
Value Innovation, Business and Technology Development