| DASAR : PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib TUJUAN : Training bertujuan agar peserta mampu mengerti, memahami, menguasai pengendalian bahaya gas beracun H2S di tempat kerja dan mengutamakan keselamatan serta mampu mengikuti ujian STTK H2S dengan lancar. SILABI : 1.Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2.Peraturan Perundang-undangan 3.Bahaya Gas H2S 4.Deteksi Gas 5.Alat Pelindung Diri 6.Alat Pelindung Pernafasan 7.Pertolongan Pertama 8.Diskusi, Simulasi dan Praktek UJIAN STTK : Ujian STTK Petugas Pengendali Gas H2S dilaksanakan secara independen oleh LSP PPT Migas Cepu dengan fasilitator Akualita PERSYARATAN : Persyaratan mengikuti ujian STTK H2S sudah disiapkan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian dan dikirimkan ke Adhi Kriya Kualita, terdiri dari : 1.Formulir Pendaftaran 2.Formulir Unjuk Kerja 3.Surat Keterangan Kerja 4.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi 5.Pasfoto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar 6.Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter PELAKSANAAN DAN BIAYA : Batch I : SEMARANG-CEPU, 18-22 JANUARY 2010 BIAYA TRAINING DAN SERTIFIKASI : Biaya per peserta sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) plus PPn 10 %, meliputi materi training, training kits, makan siang dan snack dua kali, biaya pendaftaran ujian ke LSP Migas Cepu, tas, kaos, sertifikat training dan sertifikat STTK Petugas Pengendali Gas H2S bagi yang memenuhi persyaratan. BIAYA PERSONAL DAN GROUP SILAHKAN KONTAK AKUALITA |



| Training, Consulting, and Assessment |

| Quality for Professional Value Innovation, Business and Technology Development |


